Sejarah Singkat
Dinas Perhubungan Kabupaten Kotabaru dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah. Instansi ini dibentuk untuk memenuhi kebutuhan pengelolaan sektor transportasi yang spesifik dan menantang di wilayah Kabupaten Kotabaru, yang merupakan kabupaten kepulauan di Provinsi Kalimantan Selatan.
Dengan luas wilayah laut yang mendominasi dan banyaknya pulau-pulau kecil berpenghuni, peran Dinas Perhubungan sangat krusial dalam menghubungkan antarwilayah baik darat maupun laut. Dari awal berdirinya hingga saat ini, Dinas Perhubungan terus melakukan adaptasi dan peningkatan kualitas guna mendukung mobilitas logistik dan keselamatan perjalanan masyarakat umum.
Tugas Pokok & Fungsi
Tugas Pokok
Dinas Perhubungan Kabupaten Kotabaru mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perhubungan darat, laut, dan udara berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Fungsi
1. Perumusan kebijakan teknis di bidang perhubungan darat, laut, dan udara.
2. Penyelenggaraan pelayanan umum di bidang perhubungan.
3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang lalu lintas, angkutan, prasarana, dan keselamatan.
4. Pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan dinas.
Struktur Organisasi
Berikut adalah susunan struktur organisasi Dinas Perhubungan Kabupaten Kotabaru:
Kepala Dinas Perhubungan
Dinas Perhubungan
Sekretaris Dinas
Sekretariat
Lalu Lintas & Angkutan Jalan
Bidang LLAJ
Prasarana & Keselamatan
Bidang Prasarana
Pelayaran & Penyeberangan
Bidang Perhubungan Laut